BREAKING NEWS

UU 40/1999 Tentang PERS

Undang-Undang Pers adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur prinsip, ketentuan, dan hak-hak pers di Indonesia. 
Undang-Undang Pers disahkan pada 23 September 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Undang-undang ini dibuat berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya: 
  • Kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat
  • Pers merupakan sarana untuk mengeluarkan pikiran, yang merupakan hak asasi manusia
  • Pers nasional harus dapat melaksanakan fungsinya dengan baik
Undang-Undang Pers mengatur beberapa hal, seperti: 
  • Hak warga negara dan negara untuk mendirikan perusahaan pers
  • Hak wartawan untuk menolak mengungkapkan nama sumber berita yang dirahasiakannya
  • Hak masyarakat untuk mengetahui
  • Hak jawab untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik
  • Ketentuan peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia
  • Ketentuan mengenai kesejahteraan wartawan dan karyawan pers
Undang-Undang Pers memperoleh basis dari Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. 
Link UU Pers:

https://peraturan.bpk.go.id/Download/33870/UU%20Nomor%2040%20Tahun%201999.pdf
 
Copyright © 2025 CYBERSBI

cyberSBI